Sebelum membahas lebih jauh tentang Perbedaan PT Dan CV, marilah kita pahami dulu apa yang dimaksud dengan Perbedaan PT Dan CV itu.
Perbedaan PT Dan CV Adalah:
Bentuk PT yang merupakan badan hukum memungkinkan PT memiliki kedudukan yang sama seperti orang perorang di mata hukum. Artinya, PT dapat memposisikan diri layaknya warga negara biasa. PT bisa membuka rekening bank menggunakan namanya, membeli kendaraan atas namanya, dan tindakan lainnya seperti hak warga negara. Sementara CV sebaliknya. CV tidak berbadan hukum dan tidak memiliki kedudukan yang sama seperti perorangan di mata hukum.
CV dan PT sama-sama hanya boleh didirikan oleh 2 orang. Akan tetapi pada CV, pendiri hanya boleh warga negara Indonesia, sementara pada PT pendiri boleh merupakan gabungan antara WNI dan WNA melalui mekanisme penanaman modal asing (PMA).
PT telah memiliki dasar hukum yang jelas. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sudah cukup jelas mengatur mekanisme dan tata cara pembentukan PT sebagai badan hukum. Sementara Undang-undang yang mengatur secara khusus tentang pendirian CV hingga kini masih belum ada.
Pemakaian dan penentuan nama PT sangat terbatas, artinya tidak boleh sama atau mirip dengan PT lain. Saat sebuah PT mengajukan pengakuan Kemenkumham, namanya terlebih dahulu akan diperiksa, jika sudah ada PT yang menggunakan nama yang sama, maka nama tersebut tidak akan disetujui. Hal ini berbeda dengan CV. Kita bisa menemukan CV dengan nama yang mirip bahkan sama. Hal ini karena saat pengajuan pengesahan CV nama tidak termasuk poin yang perlu dipermasalahkan, mengingat CV bukanlah badan hukum.
Dalam akta pendirian PT, harus tercantum besaran modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor yang digunakan untuk keperluan usaha. Besaran modal ini diperoleh dari hasil patungan para pendirinya yang kemudian dibagi atas besaran persentase saham tertentu. Sementara dalam akta pendirian CV, besaran modal tidak dicantumkan.
PT dan CV sama-sama minimal diurus oleh 2 orang atau lebih. Pada CV, pengurus terbagi menjadi persero aktif dan persero pasif, sementara pada PT pengurus terbagi menjadi direksi dan komisaris Perbedaan Bank Umum dan BPR
CV hanya disahkan oleh pengadilan negeri setempat sedangkan PT harus memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
CV hanya disahkan oleh pengadilan negeri setempat sedangkan PT harus memperoleh persetujuan dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, oleh karenanya biaya pendirian antara CV dan PT juga berbeda. Biaya pendirian CV cenderung jauh lebih murah dibandingkan biaya pendirian PT.
Demikianlah beberapa perbedaan CV dan PT. Semoga cukup jelas dan bisa dipahami dengan seksama sehingga Anda tak salah lagi dalam menjelaskan keduanya. Semoga bermanfaat!
jika anda membutuhkan jasa pembuatan PT atau CV bisa hubungi kontak kami !!!
1 Comment
lowongan kerja bagian hukum pajak