Surat Pemberitahuan (SPT) adalah Surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghitungan dan ata pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, harta dan kewajiban. SPT tersebut dikelompokkan menjadi Dua yaitu SPT Masa (Bulanan) untuk suatu masa pajak dan Tahunan untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Rekan Pajak masih bingung untuk membedakan SPT Masa dan Tahunan ? Mari Konsultasikan kebingungan rekan pajak dengan kami konsultan pajak murah.
Dan yang termasuk dalam SPT Tahunan , yaitu :
Sekarang rekan pajak sudah tau kan perbedaaanya semoga bermanfaat dan tidak salah lagi dalam pembuatan SPT yang nantinya akan berdampak terhadap pelaporan pajak rekan pajak. Rekomendasi dari kami agar permasalahan pajak terkendali dan tidak perlu pusing bahkan repot membedakannya percayakan saja kami kami PIC Consulting, Konsultan pajak murah.
Selanjutnya, Siapakah Pihak yang wajib mengisi dan menyampaikan SPT ???
Apabila Wajib Pajak memperoleh penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dan atau tidak menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebeas, maka Wajib Pajak tidak wajib mengisi dan menyampaikan SPT kecuali Ber NPWP. Semoga Bermanfaat rekan pajak.
Dimana dapat memperoleh SPT
Dan Informasi yang paling terpenting yang akan konsultan pajak murah berikan kepada rekan pajak adalah Batas Waktu Penyampaian SPT yaitu untuk:
Tanggal batas pemyampaian SPT ini sangat penring rekan PIC Consulting, karena jika rekan pajak telat dalam penyampaian dan atau tidak menyampaikan SPT nya , maka sanksinya adalah sebagai berikut :
Jadi rekan pajak sudah tau kan bahaya telat lapor dan tidak melaporkan SPT Masa atau Tahunan ??. Untuk menghidari kesalahan dalam hal ini rekan pajak perlu akan adanya konsultan pajak murah untuk membantu pengurusan perpajakan.