Nomor Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak (NPPKP) adalah setiap wajib pajak sebagai pengusaha yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bedasarkan Undang- Undang PPN wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) memiliki surat pengukuhan kena pajak yang berisi identitas dan kewajiban perpajakan kena pajak.
Siapakah yang dimaksud dengan Pengusaha ?
akan mendiskripsikan sebagai berikut :
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaanya :
Sekarang Rekan PIC Consulting sudah taukan apa itu Pengusaha ?? Alhamdulillah
Setelah kita sama sama mengetahui definisi Pengusaha sekarang konsultan pajak murah akan menjelaskan Siapakah yang Wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau ( PKP) ??
Orang Pribadi atau Badan sebagai pengusaha yang menyerahkan BKP ( Barang Kena Pajak ) atau JKP (Jasa Kena Pajak) yang dikenakan PPn KECUALI Pengusaha kecil yang mempunyai omzet kurang dari Rp 4.800.000.000 per tahun dan tidak ingin dikukuhkan sebagai PKP.
Dan yang terakhir adalah yang paling terpenting Bagaimana cara pengurusan PKP ?
NPPKP adalah identitas sebagai Pengusaha Kena Pajak. Agar tidak salah dalam membuat NPPKP dan sesuai dengan jenis usahanya dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak murah. Tidak maukan salah membuat jenis NPPKP yang alhasil harus mengulang prosesnya berkali kali.
Pembuatan dan pengurusan PKP buat wajib pajak pribadi atau badan memang memerlukan waktu yang yang tidak sedikit karena wajib pajak harus datang ke kantor pelayanan pajak terdaftar untuk mengisi formulir pembutan PKP dan belum lagi harus menunggu antrian yang panjang dan lama. Maka dari itu Konsultan pajak murah hadir untuk membantu dalam pembuatan dan pengurusan PKP di Jakarta dengan mudah dan cepat tanpa membuang waktu untuk mengantri antrian pajak
Jadi sudah bias mengajukan PKP belum??? jika belum karena tidak mau repot dan punya waktu,