Setiap Perusahaan yang melakukan usaha perdangangan wajib untuk memilki SIUP. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf c Permendag 46/2009, terdapat pengecualian kewajiban memiliki SIUP terhadap Perusahaan Perdagangan Mikro dengan kriteria:
Usaha Perseorangan atau persekutuan;
- Kegiatan usaha diurus, dijalankan, atau dikelola oleh pemiliknya atau anggota keluarga terdekat; dan
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan.
Namun, Perusahaan Perdagangan Mikro tetap dapat memperoleh SIUP apabila dikehendaki oleh Perusahaan tersebut.
Permohonan Pembuatan SIUP
Untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil permohonan SIUP beserta persyaratannya diajukan melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan. Sedangkan untuk permohonan SIUPBESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan.SP-SIUP baru atau perubahan harus ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan di atas meterai cukup. Pihak ketiga yang mengurus SIUP baru atau perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup dan ditandatangani oleh Pemilik atau Pengurus atau Penanggungjawab Perusahaan Perdagangan.
Masa Berlaku
SIUP adalah berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
Fungsi SIUP
Fungsi SIUP adalah Sebagai alat pengesahan yang di berikan oleh pemerintah, sehingga dalam kegiatan usaha tidak terjadi masalah perizinan.
Dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan dapat memperlancar perdagangan ekspor dan impor
Sebagai syarat untuk mengikuti kegiatan lelang yang di selenggarakan oleh pemerintah.
Jenis SIUP
Jenis SIUP adalah Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
- SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (dua ratus juta rupiah).
Persyaratan Permohonan SIUP adalah:
- Fotokopi Akta Pendirian (asli diperlihatkan).
- Fotokopi Akta Perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan).
- Fotokopi SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru.
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan).
- Fotokopi SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratkan).
- Fotokopi Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung.
- Fotokopi NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan).
- Fotokopi KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha.
- Fotokopi KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris).
- Fotokopi KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita.
- Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar.
- Fotokopi Neraca Awal Perusahaan.
Larangan Mengunakan SIUP adalah
Berikut Adalah Larangan Menggunakan SIUP adalah:
- Yang tidak sesuai dengan kelembagaab dan/atau kegiatan usaha yang dicantumkan di dalam SIUP;
- Menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar;
- Perdagangan barang dan/atau jasa dengan sistem penjualan langsung (single level marketing atau multi level marketing);
- Perdagangan jasa survey;
- Perdagangan berjangka komoditi.