Berbicara mengenai pajak, kami yakin bahwa jenis pungutan wajib ini sudah sangat familiar di telinga Anda. Ada berbagai jenis pajak yang umum dibebankan kepada Anda, termasuk pajak penghasilan atau PPh. Di artikel ini, fokus bahasan adalah jenis pajak yang baru saja disebutkan. Berikut ini adalah hal-hal penting mengenai PPh yang perlu Anda ketahui, termasuk dalam proses menghitungnya.
PPh bersifat wajib apabila Anda merupakan warga negara Indonesia dengan penghasilan dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan di dalam UU No.36 Tahun 2008. Pembayaran pajak tersebut dibebankan atas penghasilan bruto atau kotor yang Anda peroleh dalam satu periode pajak, umumnya satu tahun. Di dalam UU yang sama, pada Pasal 17 ayat (1), terdapat peraturan mengenai PPh yang lebih mendetail. Secara umum, perhitungan PPh dilakukan dengan tarif progresif sebagai dasar perhitungannya. Tabel 1 menjelaskan secara ringkas dasar perhitungan pajak.
Sementara itu, Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP mengalami perubahan sejak tahun 2016, yang jumlah kenaikannya sangat signifikan. Perubahan ini sudah belaku efektif sejak Juni 2016, sedangkan perhitungannya ditetapkan berlaku surut sejak Januari 2016. PTKP terbaru dapat Anda simak di Tabel 2.
Perubahan ini disambut dengan sangat baik, terutama oleh para karyawan ataupun buruh yang masih memperoleh penghasilan dengan jumlahnya berkisar atau bahkan kurang dari Upah Mnimum Regional. Meski demikian, tentunya hal ini juga memiliki dampak terutama pada pendapatan negara yang berasap dari Wajib Pajak orang pribadi.
Tabel 1. Tarif PPh Orang Pribadi
Penghasilan Netto Kena Pajak | Tarif Pajak |
Sampai 50 juta | 5% |
50 juta sampai 250 juta | 15% |
250 juta sampai 500 juta | 25% |
Lebih dari 500 juta | 30% |
Tabel 2. PTKP Terbaru per 2016
Untuk Wajib Pajak Tidak Kawin/TK
Uraian | Status | PTKP |
Wajib Pajak | TK0 | Rp54.000.000,00 |
Tanggungan 1 | TK1 | Rp58.500.000,00 |
Tanggungan 2 | TK2 | Rp63.000.000,00 |
Tanggungan 3 | TK3 | Rp67.500.000,00 |
Untuk Wajib Pajak Kawin
Uraian | Status | PTKP |
WP Kawin | K0 | Rp58.500.000,00 |
Tanggungan 1 | K1 | Rp63.000.000,00 |
Tanggungan 2 | K2 | Rp67.500.000,00 |
Tanggungan 3 | K3 | Rp72.000.000,00 |
Untuk Wajib Pajak Kawin, Penghasilan Suami dan Istri Digabung
Uraian | Status | PTKP |
WP Kawin | K/I/0 | Rp112.500.000,00 |
Tanggungan 1 | K/I/1 | Rp117.000.000,00 |
Tanggungan 2 | K/I/2 | Rp121.500.000,00 |
Tanggungan 3 | K/I/3 | Rp126.000.000,00 |
Catatan:
Tunjangan PTKP untuk tanggungan atau anak adalah maskimal 3 (tiga) orang