Jasa Pendampingan dan Pemeriksaan Pajak

Tax Litigation

Jasa Assistensi atas penyelesaian kasus perpajakan sejak dari Pemeriksaan Pajak sampai dengan Peninjauan Kembali baik mewakili secara langsung sebagai Kuasa maupun hanya mendampingi sebagai Penasehat.

  1. Penanganan Pemeriksaan Pajak termasuk pemeriksaan restitusi pajak.

  2. Penanganan Keberatan Pajak di Kantor Wilayah atau Kantor Pusat DJP.

  3. Penanganan Banding di Pengadilan Pajak.

  4. Penanganan Gugatan di Pengadilan Pajak.

  5. Penanganan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

  6. Penanganan Permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi, Pembetulan SKP, Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar di Kanwil DJP.