Layanan Perpajakan
Jasa Perpajakan
Jasa Perpajakan berupa memberikan opini perpajakan atas suatu Permasalahan Perpajakan atau transaksi perusahaan.
1. Pembuatan Tax Planning atas suatu transaksi pada saat sebelum transaksi/investasi.
2. Opini atas aspek Perpajakan terhadap suatu kasus/transaksi.
3. Opini Aspek Perpajakan atas Industri tertentu.
4. Opini Perpajakan pada saat setup Investasi Perusahaan.
5. Opini atas Fasilitas Perpajakan pada industri atau transaksi tertentu.
Claiming Tax Facilities Assistance
Jasa perpajakan berupa asistensi atau mewakili klien dalam pengajuan permohonan Fasilitas Perpajakan.
Permohonan Surat Keterangan Bebas PPh, PPN, dan Pajak Penjualan Barang Mewah.
Permohonan Fasilitas PPN tidak Dipungut
Permohonan Master List BKPM
Permohonan Penggunaan Nilai Buku dalam Merger, Akuisisi dan restrukturisasi Perusahaan.
Tax Review
Jasa Review atau Pemeriksaan Pajak sukarela yang dilakukan sendiri oleh Pihak Internal perusahaan untuk mengevaluasi systems dan/atau pemenuhan kewajiban Perpajakan yang telah dijalankan perusahaan.
Tax Review kewajiban perpajakan bulanan.
Tax Review kewajiban perpajakan tahunan.
Tax Review atas systems perpajakan yang telah dijalnkan perusahaan.
Pembuatan SOP Departemen Pajak Perusahaan
Non Dispute Liaison
Jasa Perpajakan berupa Penanganan Permasalahan Perpajakan yang belum bersifat sengketa.
Penanganan himbauan Perpajakan dari AR.
Permohonan Pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
Permohonan Pemindahbukuan Setoran Pajak.
Permohonan Restitusi selain dengan Pemeriksaan Pajak.